Mungkin kita sering membaca tulisan LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan yang dipangpang disetiap bank. Lalu apa itu LPS ?
LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Dengan fungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Strktur orgamisasi LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.
Sering kita baca ,bahwa yang dijamin LPS adalah jumlah dana dengan maximal 2 milyar. Bagaimana kalau rekening kita melebihi dari 2 milyar?
Bila ada rekening nasabah yang jumlahnya melebihi dari nilai jaminan,maka sisanya harus dibayar oleh bank yang telah dicabut izin usahanya melalui mekanisme likuidasi. Tapi ada mekanismenya,tidak semua klaim nasabah dibayarkan apabila :
- data nasabah tidak tercatat di bank
- nasabah merupakan fihak yang diuntungkan secara tidak wajar,misalnya perolehan tingkat bunga tidak wajar, dan/atau
- nasabah adalah penyebab keadaan bank tidak sehat,misalnya nasabah mempunyai kredit macet dan saldo simpnanya kurang dari kewajiban tersebut.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Simpanan-simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS diantaranya :
- tabungan
- deposito
- giro
- sertifikat deposito
- dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
- LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.
- Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.
Jadi agar nasabah mendapat jaminan dari LPS harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
Bagi anda yang akan menjadi nasabah suatu bank,dan memilih bank mana saja yang sudah dijamin LPS,jangan khawatir karena pemerintah mewajibkan semua bank yang beroperasi diwilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjamin LPS. Bank-bank tersebut termasuk : bank umum,BPR, bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah
0 komentar:
Posting Komentar